Motor Kena Ganjil-Genap Selama PSBB Transisi DKI, Kecuali Ojol
GENAP SELAMA PSBB TRANSISI DKI Motor Kena Ganjil-Genap Selama PSBB Transisi DKI,Jakarta Kecuali Ojol Jakarta -carilahmas.com Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kebijakan ganjil-genap selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi untuk sepeda motor dan mobil. Ojek online (ojol) dikecualikan dari kebijakan ini. Sebagaimana dilihat carilahmas.com , Sabtu (6/6/2020), dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, Anies mengatur pembatasan kendaraan lewat ganjil-genap. Anies mengecualikan 11 kategori ini dari kebijakan ganjil-genap, salah satunya angkutan roda 2 dan roda 4 berbasis aplikasi atau ojol dan taksi online sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) Pergub Berikut isi Pasal 18 ayat (2) Pergub 51/2020: (2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk: a. kendaraan Pimpinan Lembaga