Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tes PCR untuk COVID-19

Mengenal Tes PCR untuk Mendiagnosis COVID-19 info lengkap

Gambar
Carilahmas.com PCR atau polymerase chain reaction adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus. Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit COVID-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona . Material genetik yang ada di dalam setiap sel, termasuk di dalam bakteri atau virus, bisa berupa DNA ( deoxyribonucleic acid)  atau RNA ( ribonucleic acid) . Kedua jenis materi genetik ini dibedakan dari jumlah rantai yang ada di dalamnya. Mengenal Tes PCR untuk Mendiagnosis COVID-19 DNA merupakan material genetik dengan rantai ganda, sedangkan RNA merupakan material genetik dengan rantai tunggal. DNA dan RNA setiap spesies makhluk hidup membawa informasi genetik yang unik. Keberadaan DNA dan RNA ini akan dideteksi oleh PCR melalui teknik amplifikasi atau perbanyakan.  Nah , dengan adanya PCR , keberadaan material genetik dari beberapa jenis penyakit akibat infeksi bakteri atau virus akan bisa dideteksi da

Bandara Soekarno-Hatta Longgarkan Syarat Penumpang Maskapai

Gambar
Bandara Soekarno-Hatta Longgarkan Syarat Penumpang Maskapai Bandara Soekarno-Hatta Longgarkan Syarat Tangerang , Carilahmas.com  – PT Angkasa Pura II, selaku operator Bandara Soekarno Hatta (Soetta), mulai melonggarkan persyaratan dan aturan penerbangan bagi penumpang pesawat setelah dicabutnya ketentuan larangan mudik. Hal tersebut diungkapkan Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang dalam keterangan pers-nya, Rabu (10/6/2020). “Untuk saat ini kita tinggal menyisakan dua  check point  dari sebelumnya empat  check point  bagi penumpang pesawat. Dua  check point  itu sekarang hanya akan memverifikasi dokumen identitas,  boarding pass , dan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes PCR atau tes rapid. Apabila tidak ada fasilitas  rapid test  dan tes PCR di daerah tertentu, bisa digantikan dengan surat keterangan sehat bebas gejala influensa dari rumah sakit atau puskesmas setempat. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran 7 tahun 2020 pad