Postingan

Menampilkan postingan dengan label SIKM

Cerita Perantau yang Lolos Masuk Jakarta Tanpa SIKM

Gambar
Cerita Perantau yang Lolos Masuk Jakarta Tanpa SIKM carilahmas.com Cerita Perantau yang Lolos Masuk Jakarta Tanpa SIKM Jakarta- Carilahmas.com Untuk mencegah penyebaran Corona Covid-19 , pemerintah mewajibkan SIKM bagi siapa saja yang ingin keluar masuk Jakarta. Namun, hal tersebut rupanya belum efektif sepenuhnya. Alih-alih putar balik jika tak memiliki SIKM, Fitri (25) justru melenggang bebas masuk Jakarta hanya dengan surat keterangan sehat bermaterai. Berdasarkan penuturannya kepada  carilahmas.com , Kamis (6/4/2020), Fitri kembali ke Jakarta setelah sebelumnya memilih pulang saat PSBB berlangsung ke daerah Jawa Timur, yang membuatnya bisa untuk work from home (WFH). “Pulang waktu PSBB, Ahamdulillah bisa WFH. Tapi karena saya kost di Jakarta, sepi, orang-orang di rumah juga nanyain. Jadi akhirnya saya pulang ke Jawa lalu isolasi mandiri juga karena sudah tes dan non-reaktif,” ucapnya. Awalnya, Fitri mengaku sempat panik saat masa PSBB Jakarta akan selesai pada 4 Juni, sementara SI

72 Pendatang Tanpa SIKM Digiring ke Lokasi Karantina Pulogadung

Gambar
72 Pendatang Tanpa SIKM Digiring 72 Pendatang Tanpa SIKM Digiring ke Lokasi Karantina Pulogadung Jakarta, carilahmas.com  –  72 Pendatang Tanpa SIKM Digiring ke Lokasi Karantina Pulogadung 72 orang pendatang tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang terjaring di  check point  perbatasan wilayah Jakarta digiring ke Gelanggang Remaja Kecamatan Pulogadung di Jalan Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (5/6/2020) siang. Di lokasi, para pendatang tersebut tiba di GR Pulogadung sekitar pukul 10.37 WIB. Mereka tampak baru datang dari perjalanan jauh lengkap dengan sejumlah barang bawaandan tas besar. Para pendatang ini kemudian didata ulang serta diverifikasi bagi yang akan dijemput pemberi kerja ataupun keluarga. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 47/2020, bahwa pelanggar SIKM memiliki dua pilihan, yakni pulang ke tempat asal keberangkatan atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta. Aturan itu tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Kel