Auto DraJadi Terdakwa Kasus Narkobaft
Auto DraJadi Terdakwa Kasus Narkobaft Carilahmas.com – Terdakwa penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp.25 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. JPU menilai Lucinta Luna bersalah telah menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri dan menerima penyaluran Psikotropika. Tuntutan terhadap terdakwa Lucinta Luna telah dibacakan JPU pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 2 September 2020. Dalam tuntutannya JPU mohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa. Lucinta dipidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp.25 juta subsidair enam bulan kurungan, kata Eko Aryanto. Juru Bicara PN Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020). 1. Barang Bukti 2 Butir Pil Ekstasi dan 7 Butir Riklona Auto DraJadi Terdakwa Kasus Narkobaft Seperti diketahui, Lucinta Luna ditangkap di apartemen miliknya dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, 11 Februari lalu. Dari pena