Auto DraJadi Terdakwa Kasus Narkobaft
Auto DraJadi Terdakwa Kasus Narkobaft Carilahmas.com – Terdakwa penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp.25 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. JPU menilai Lucinta Luna bersalah telah menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri dan menerima penyaluran Psikotropika. Tuntutan terhadap terdakwa Lucinta Luna telah dibacakan JPU pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 2 September 2020. Dalam tuntutannya JPU mohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa. Lucinta dipidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp.25 juta subsidair enam bulan kurungan, kata Eko Aryanto. Juru Bicara PN Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020). 1. Barang Bukti 2 Butir Pil Ekstasi dan 7 Butir Riklona Auto DraJadi Terdakwa Kasus Narkobaft Seperti diketahui, Lucinta Luna ditangkap di apartemen miliknya dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, 11 Febr...