Perpres 54|2020 Direvisi, Biaya Penanganan Covid-19 Jadi Rp 677,2 Triliun
PERPRES 54|2020 DIREVISI Perpres 54|2020 Direvisi, Biaya Penanganan Covid-19 Jadi Rp 677,2 Triliun Jakarta, carilahmas.com – Perpres 54|2020 Direvisi Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020. Revisi Perpres tersebut salah satunya juga akan menampung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pengambilan keputusan untuk penetapan program PEN dan revisi Perpres 54/2020 mengenai postur APBN dilakukan melalui proses konsultasi, baik di lingkungan pemerintah melalui rapat kabinet, dengan berbagai lembaga terkait seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta melalui konsultasi dengan DPR-RI. “Biaya penanganan Covid-19 yang akan tertuang di dalam revisi Perpres 54/2020 diidentifikasikan sebesar Rp 677,20 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual usa...