Postingan

Menampilkan postingan dengan label DKI

Ini Penjelasan Lengkap Anies Soal Reklamasi Ancol

Gambar
Ini Penjelasan Lengkap Anies Carilahmas.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberikan penjelasan dan klarifikasi lengkap terkait perluasan lahan atau reklamasi kawasan Ancol sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 Tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan seluas ± 35 Ha dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 ha. Ini Penjelasan Lengkap Anies Penjelasan Anies yang disampaikan melalui Youtube Pempov DKI memuat sejumlah poin dari tujuannya mencegah banjir hingga ingin menjadi Ancol sebagai area wisata atau rekreasi terbesar dan terbaik di Asia. 1. Reklamasi untuk cegah banjir Jakarta Anies mengatakan bahwa reklamasi Ancol bertujuan untuk melindungi warga DKI Jakarta dari banjir. Pasalnya, reklamasi Ancol ini akan memanfaatkan tanah dari hasil pengerukan 13 sungai dan lebih dari 30 waduk di DKI Jakarta. “Reklamasi ini sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir,” ujar Anies. Menuru

8 Juni, 50 Persen ASN Pemprov DKI Mulai Bekerja di Kantor

Gambar
50 Persen ASN Pemprov DKI Mulai Bekerja carilahmas.com 8 Juni, 50 Persen ASN Pemprov DKI Mulai Bekerja di Kantor DKI Mulai Bekerja di Kantor Jakarta, carilahmas.com   – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan provinsi DKI Jakarta akan mulai melakukan aktivitas di kantor pada Senin, 8 Juni 2020 mendatang menyusul diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) transisi. Namun, yang masuk kantor hanya 50 persen dari ASN pemprov DKI. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 38/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI pada pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. “Kepala Perangkat Daerah atau Uni Kerja pada Perangkat Daerah mengatur jadwal kerja bagi seluruh pegawai ASN di lingkungannya dengan ketentuan sehari bekerja dari rumah ( work from home ) dan sehari bekerja di kantor dengan mempertimbangkan pegawai ASN yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sebesar 50 persen dari ju

Motor Kena Ganjil-Genap Selama PSBB Transisi DKI, Kecuali Ojol

Gambar
GENAP SELAMA PSBB TRANSISI DKI Motor Kena Ganjil-Genap Selama PSBB Transisi DKI,Jakarta Kecuali Ojol Jakarta -carilahmas.com  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kebijakan ganjil-genap selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi untuk sepeda motor dan mobil. Ojek  online  (ojol) dikecualikan dari kebijakan ini. Sebagaimana dilihat  carilahmas.com , Sabtu (6/6/2020), dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, Anies mengatur pembatasan kendaraan lewat ganjil-genap. Anies mengecualikan 11 kategori ini dari kebijakan ganjil-genap, salah satunya angkutan roda 2 dan roda 4 berbasis aplikasi atau ojol dan taksi  online  sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) Pergub Berikut isi Pasal 18 ayat (2) Pergub 51/2020: (2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk: a. kendaraan Pimpinan Lembaga