Butuh Uang, Syakir Daulay Tanda Tangan Kontrak Tanpa Sadar Banyak Kejanggalan Merugikan!
Butuh Uang, Syakir Daulay Tanda Tangan Kontrak Tanpa Sadar Banyak Kejanggalan Merugikan!
Penyanyi sekaligus pemain film Syakir Daulay dilaporkan ke polisi oleh pihak dari label ProAktif yang menaunginya. Ia dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik melalui media sosial. Tidak hanya itu, cowok berusia 18 tahun ini juga akan digugat secara perdata terkait wanprestasi.
Kuasa hukum Syakir yakni Harris Azhar lantas membeberkan detail-detail pelanggaran kontrak yang telah ditandatangani Syakir terkait jual beli akun Youtube. Berdasar detail ini, pihak Syakir bisa jadi akan balik melakukan laporan dan gugatan. Berikut detail pelanggaran tersebut.
“Bisa dibilang mereka cari masalah. Justru kami berterima kasih mereka sudah membuka ini, justru menyadarkan Syakir mengalami ketidakadilan secara bertubi-tubi dari berbagai sisi. Kami akan meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang diciptakan, eksploitasi anak di bawah umur,” kaya Harris Azhar saat menggelar jumpa pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2020).
1. Belum Cukup Umur
Pelanggaran pertama menyoal judul dan isi kontrak jual beli yang tidak sesuai. Lalu kedua mengenai usia Syakir Daulay yang ternyata masih di bawah umur saat membubuhkan tanda tangan di kertas.
“Soal pelanggaran pertama antara judul kontrak dan isi tidak sesuai. Yang kedua waktu membuat kontrak, terutama yang pertama, Syakir masih di bawah umur. Jadi otomatis kontraknya gagal. Kontrak kedua Syakir baru dua bulan dari kecukupan umur dewasa,” beber Harris.
2. Tidak Bersama Orangtua
Saat menandatangani kontrak, Syakir Daulay yang masih di bawah umur tidak ditemani oleh orang dewasa atau orangtuanya. Bahkam dokumen asli kontraknya baru diberikan tiga minggu lalu, jauh setelah penandatanganan.
“Saat tanda tangan, Syakir tidak bersama wali. Karena selain ngomong sama Syakir, juga oleh fakta dengan keluarga. Lalu orang tanda tangan kontrak, kalau sudah akan dapat kopi asli. Lah ini pihak keluarga baru dapat 14 April kemarin, padahal kontaknya sudah sejak 7 Februari 2020,” lanjut Harris.
3. Isi Kontrak Seumur Hidup
Selain pelanggaran, ada unsur ketidakadilan dalam isi kontrak. Di mana Syakir Daulay diikat seumur hidup dan tidak boleh bekerja sama dengan pihak ketiga.
“Ada poin ketidakadilan. Dalam hukum ada namanya ketidakadilan dalam posisi dan situasi. Nah, Syakir dengan pihak dalam kontrak ada ketidakadilan dalam situasi. Nggak bisa hanya soal sepakat lalu tanda tangan, dalam perjanjian itu berlaku seumur hidup. Nggak bisa, perjanjian itu ada waktunya, nggak bisa seumur hidup, karena hal yang dijanjikan bukan berlaku kekal. Jadi ini lucu kontraknya seumur hidup. Lalu Syakir tidak boleh berkompromi dengan pihak ketiga mana pun,” jelas Harris.
4. Tak Bisa Menuntut
Poin ketidakadilan lainnya adalah Syakir Daulay tidak memiliki hak meminta ganti rugi. Jadi jika ada suatu masalah, ia tidak berhak menuntut.
“Lalu soal ganti rugi, dalam perjanjian pasti ada hak dan kewajiban, bila ada salah satu pihak tidak memenuhi, pihak yang dirugikan minta ganti rugi. Nah, dalam kontrak ini hanya berlaku pada pihak tersebut, Syakir nggak. Jadi Syakir kalau dirugikan nggak punya fasilitas menuntut,” tandas Harris.
5. Butuh Uang
Saat menandatangani kontrak perjanjian, Syakir Daulay mengaku sedang butuh uang. Sehingga ia tidak terlalu detail membaca isi kontrak yang ternyata memiliki banyak keanehan.
“Memang sedang terdesak, nggak ditemenin siapa-siapa (saat tanda tangan),” kata Syakir.
click for follow us on Facebook carilamas always be updated, get new Tutorial on time
Komentar
Posting Komentar