Bandara Soekarno-Hatta Longgarkan Syarat Penumpang Maskapai
Bandara Soekarno-Hatta Longgarkan Syarat Penumpang Maskapai
Tangerang, Carilahmas.com – PT Angkasa Pura II, selaku operator Bandara Soekarno Hatta (Soetta), mulai melonggarkan persyaratan dan aturan penerbangan bagi penumpang pesawat setelah dicabutnya ketentuan larangan mudik.
Hal tersebut diungkapkan Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang dalam keterangan pers-nya, Rabu (10/6/2020).
“Untuk saat ini kita tinggal menyisakan dua check point dari sebelumnya empat check point bagi penumpang pesawat. Dua check point itu sekarang hanya akan memverifikasi dokumen identitas, boarding pass, dan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes PCR atau tes rapid. Apabila tidak ada fasilitas rapid test dan tes PCR di daerah tertentu, bisa digantikan dengan surat keterangan sehat bebas gejala influensa dari rumah sakit atau puskesmas setempat. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran 7 tahun 2020 pada 8 Juni 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ungkap Febri Toga.
Ditambahkannya, petugas di Bandara tidak akan melakukan pemeriksaan SIKM untuk penerbangan dari Bandara Soetta ke luar daerah.
“Untuk keberangkatan kita tidak akan melakukan meminta SIKM, namun kalau yang datang dari luar Jakarta maka kita masih periksa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan beberapa daerah di Jabodetabek yang memberlakukannya karena di daerah tersebut masih mensyaratkan dokumen SIKM,” tambahnya.
Penumpang dari Luar Negeri Wajib Bawa Dokument Bebas Covid-19
Aturan berbeda diterapkan bagi penumpang yang baru tiba dan mendarat di Bandara Soetta. Lantaran penumpang dari luar negeri, baik WNI ataupun warga asing, harus membawa bukti sehat dan dokumen bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah asal tujuan penumpang.
“Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Mereka harus tetap membawa dokumen bebas Covid-19 dan hasil tes PCR atau surat bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau otoritas kesehatan di negara tersebut. Bila tidak kami akan tes PCR di sini dan langsung kita karantina,” tandasnya.
click for follow us on Facebook carilamas always be updated, get berita terkini on time Share on Social Media
Komentar
Posting Komentar