Mahfud MD: Pilkada Tidak Boleh Ditunda Lagi

Pilkada Tidak Boleh Ditunda Lagi
Pilkada Tidak Boleh Ditunda Lagi

Mahfud MD: Pilkada Tidak Boleh Ditunda Lagi

Yogyakarta, Carilahmas.com – Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa Pilkada serentak tidak boleh ditunda lagi karena pemerintahan harus berjalan normal.

Usai rapat koordinasi dengan Pemda DI Yogyakarta (DIY) di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Senin (15/6/2020) Mahfud mengatakan, pemerintah harus berjalan normal baik pusat sampai ke daerah, karena pandemi virus corona atau Covid-19 belum bisa diprediksi kapan akan berakhir.

“Memasuki cara normal yang baru, maka Pilkada tetap akan digelar 9 Desember mendatang secara serentak agar pemerintahan berjalan normal dan tidak dipimpin penjabat sementara,” katanya.

Mahfud juga memaparkan, tiga wilayah di DIY, yakni Bantul, Sleman dan Gunungkidul, siap melaksanakan Pilkada Serentak. “Arahan dari Gubernur DIY tadi, dan laporan KPU, Danrem, Kapolda secara praktis dan prinsip siap melakukan Pilkada Serentak tanggal 9 Desember, dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19,” ujarnya.

Mahfud juga menjelaskan rapat dengan Gubernur DIY ini membahas kesiapan Pilkada di tiga kabupaten di DIY. Rapat juga dihadiri oleh pimpinan KPU DIY dan Bawaslu.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyatakan wilayahnya siap melaksanakan Pilkada. Secara keseluruhan, ada tiga kabupaten yang menggelar pilkada yaitu Bantul, Sleman, Gunungkidul.

“Sudah disampaikan Pilkada dilaksanakan 9 Desember. Kita siap melaksanakan itu, perencana pelaksana sudah dilaksanakan mulai hari ini 15 Juni,” kata Sri Sultan.

RUU Haluan Ideologi Pancasila

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa dalam rangkaian kunjungan kerjanya, juga melakukan dialog dan bertemu sejumlah tokoh agama, ormas dan pimpinan pondok pesantren di DIY, untuk menggali aspirasi sejumlah tokoh, tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Mahfud MD mengatakan tidak ada ruang hukum untuk menguubah atau mencabut TAP MPRS XXV Tahun 1966 dan tidak setuju jika TAP MPRS nomor 20 tidak masuk ke dalam RUU HIP, serta tidak setuju jika Pancasila dikurangi menjadi trisila atau ekasila.

“Baru saja saya menyampaikan sikap pemerintah pada para ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan pimpinan Pondok Pesantren di DIY. Saya kira tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan, kecuali mengawal agar janji dan komitmen itu dipegang oleh pemerintah dan DPR,” kata Mahfud MD.

click for follow us on Facebook carilamas always be updated, Berita Terkini, Geprek Bensu Milik Ruben get on time

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Atletis! Ini 10 Potret Aktor Korea Saat Bertelanjang Dada, Awas Bikin Nggak Fokus

10 Aktivitas Romi AFI Sekarang, Laris Di-endorse dan Bikin Cover Lagu Duet Bareng Mawar