Baru 5 Daerah Zona Hijau di Sumut Diizinkan Belajar Tatap Muka

Baru 5 Daerah Zona Hijau di Sumut
Baru 5 Daerah Zona Hijau di Sumut

Baru 5 Daerah Zona Hijau di Sumut

Carilahmas.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara (GTPP Sumut) melarang bupati dan wali kota di daerah itu

untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bila daerahnya masuk kategori zona merah, orange maupun kuning pandemi Covid-19.

Menurut Gubernur Sumut Edy Rahmayadi selaku Ketua Gugus GTPP Covid-19 Sumut, proses balajar tatap muka (BTM) hanya boleh dilakukan oleh kepala daerah yang masuk kategori zona hijau.

Di Sumut, ada 5 daerah zero Covid-19 dari 33 kabupaten/kota yakni, Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat dan Pakpak Bharat.

Selebihnya, termasuk zona merah, orange dan kuning.

Baru 5 Daerah Zona Hijau di Sumut
Baru 5 Daerah Zona Hijau di Sumut

“Untuk daerah zona hijau bisa melakukan proses belajar tatap muka di setiap sekolah. Namun proses belajar itu bukan berarti bebas melakukan aktivitas.

Proses belajar tatap muka wajib menerapkan protokol kesehatan. Untuk daerah zona merah, kuning dan orange, temelanjutkan belajar dari rumah (BDR),” ujar Edy Rahmayadi, Minggu

(12/7/2020).Mantan Pangkostrad ini menyampaikan, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah sesuai Nomor:

205/GTCOVID-19/VII/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 6 Juli 2020.

“Pemprov Sumut, Pemkab/Pemkoy, Kanwil Kementerian Agama Sumut dan kabupaten/kota, sesuai kewenangannya pada zona hijau,

dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi. Ini dapat dilaksanakan satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap,” katanya.

Ditambahkan, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada zona hijau, dilakukan dengan penentuan prioritas berdasarkan jenjang

pendidikan yang lebih tinggi terlebih dahulu dan mempertimbangkan kemampuan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak (physical distancing).

“Berdasarkan ketentuan, untuk sekolah yang dapat melaksanakan belajar tatap muka dengan tingkatan SMA, SMK, MA, MA Kejuruan, Sekolah

Menengah Teknologi Kristen (SMTK), SMA Kristen, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B, melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan terlebih dahulu,” sebutnya.

Meski demikian, seluruh kepala satuan pendidikan wajib untuk mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)

Kemendikbud atau Education management System (EMIS) Kemenag untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan. Jika ini belum dipenuhi maka proses belajar tatap muka tidak boleh dilaksanakan. 

click for follow us on Facebook carilamas always be updated, get berita terkini on time Share on Social Media 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DOWNLOAD FACEBOOK TWITTER VIMEO VIDEOS

Ranjang Kasur Terbaik dan Terbaru di 2021

Resep Ikan Kembung Goreng