Ini Penjelasan Lengkap Anies Soal Reklamasi Ancol
Carilahmas.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberikan penjelasan dan klarifikasi lengkap terkait perluasan lahan
atau reklamasi kawasan Ancol sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 Tentang Izin Pelaksanaan
Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan seluas ± 35 Ha dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 ha.
Penjelasan Anies yang disampaikan melalui Youtube Pempov DKI memuat sejumlah poin dari tujuannya mencegah banjir hingga ingin menjadi
Ancol sebagai area wisata atau rekreasi terbesar dan terbaik di Asia.
1. Reklamasi untuk cegah banjir Jakarta
Anies mengatakan bahwa reklamasi Ancol bertujuan untuk melindungi warga DKI Jakarta dari banjir.
Pasalnya, reklamasi Ancol ini akan memanfaatkan tanah dari hasil pengerukan 13 sungai dan lebih dari 30 waduk di DKI Jakarta.
“Reklamasi ini sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir,” ujar Anies.
Menurut Anies, salah satu penyebab banjir di Jakarta adalah pendangkalan atau sedimentasi 13 sungai dan lebih dari 30 waduh di Jakarta. Karena itu,
kata dia, perlu dilakukan pengerukan secara terus menerus terhadap sungai dan waduk ini
“Dan lumpur hasil kerukan itu dikemanakan? Lumpur itu kemudian ditaruh di kawasan Ancol. Dan proses ini sudah berlangsung cukup panjang.
Bahkan menghasilkan lumpur yang amat banyak 3,4 juta meter kubik. Nah, lumpur ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol,” tutur Anies.
2. Berbeda dengan reklamasi 17 Pulau
Anies juga mengatakan bahwa reklamasi Ancol ini berbeda dengan reklamasi
17 pulau sebelumnya dan bukan kelanjutan dari reklamasi 17 pulau. Menurut Anies, maksud, cara dan pemanfaatan reklamasi Ancol dan reklamasi 17 pulau sebelumnya, sangat berbeda.
“Di sana (reklamasi 17 pulau) ada pihak swasta berencana membuat kawasan komersial, membutuhkan lahan, lalu membuat daratan, membuat reklamasi,” ungkap dia.
Selain itu, kata Anies, dalam proses reklamasi 17 pulau sebelumnya, terdapat unsur menerabas ketentuan lingkungan hidup atau Amdal.
Termasuk, kata dia, dalam reklamasi 17 pulau, terdapat unsur hilangnya hajat hidup para nelayan karena sebagian (pulau/pantai reklamasi)
berhadapan dengan perkampungan nelayan, misalnya di Kamal Muara dan di Muara Angke.
“Lalu (pulau/pantai reklamasi) ini juga berhadapan dengan kawasan Cengkareng Drain dan muara sungai angke. Efeknya mengganggu aliran sungai ke laut lepas.
Jadi bukan membantu mengendalikan banjir, tapi malah berpotensi menghasilkan banjir,” terang dia.
Karena itu, kata Anies, dirinya telah menghentikan kegiatan reklamasi 17 pulau ini dengan cara mencabut 13 izin atas pulau reklamasi sehingga tidak bisa dilaksanakan.
Sementara 4 pulau lainnya, kata dia, sudah terlanjur jadi sehingga harus mengikuti semua ketentuan hukum dan juga ikut memberikan manfaat bagi masyarakat.
Berbeda dengan reklamasi Ancol sekarang, kata Anies, yang mengedepankan kepentingan publik, dengan tujuan melindungi warga
DKI Jakarta dari banjir dan tidak mengganggu nelayan di Jakarta Utara. Proses reklamasi Ancol ini, kata dia juga sudah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Nah, yang 17 pulau/pantai itu tidak sejalan dengan kepentingan umum, kemudian ada permasalahan dengan hukum, mengganggu rasa keadilan.
Sementara yang di Ancol ini adalah proyek pemerintah untuk melindungi warga Jakarta dari banjir,” tandas dia.
3. Izin reklamasi Ancol Seluas 155 Hektare
Anies mengakui bahwa tanah timbul hasil pengerukan sungai dan waduk di DKI Jakarta selama 11 tahun baru seluas 20 hektare di area Ancol Timur.
Namun, Anies memberikan izin reklamasi seluas 155 ha, dengan rincian, 35 ha untuk reklamasi Dufan dan 120 untuk reklamasi Ancol Timur.
Menurut Anies, izin 155 ha tersebut diberikan karena pengerukan sungai dan waduk dilakukan terus menerus dan dibutuhkan lahan untuk
menimbun hasil pengerukan tersebut termasuk menampung tanah hasil penggalian terowongan MRT. Angka 155 ha ini juga sudah dilakukan kajian.
“Jadi begini, pengerukan ini akan jalan terus. Pengerukan sungai dan waduk, bahkan ke depan penggalian terowongan MRT,
tanahnya pun akan ditimbun di tempat ini. Karena itulah ada kajiannya, dan dari hasil kajian AMDAL, lokasi yang dibutuhkan adalah sebesar 155 ha, 120 ha di sisi timur,
35 ha di sisi barat yang juga disediakan kawasan yang nanti akan bersebelahan dengan stasiun MRT di Ancol,” kata Anies.
4. Reklamasi Ancol tidak ganggu kegiatan nelayan
Anies juga menegaskan bahwa reklamasi Ancol tidak akan mengganggu kegiatan para nelayan di pantai utara Jakarta.
Pasalnya, lokasi reklamasi jauh dari perkampungan nelayan. Hal ini, kata dia, berbeda dengan proyek reklamasi 17 pulau sebelumnya,
yang justru berhadapan dengan perkampungan nelayan, seperti di Kamal Muara dan di Muara Angke.
“Lalu selama 11 tahun ini berjalan tenang-tenang aja. Mengapa? Ya sederhana, karena penimbunan ini (tanah untuk reklamasi) tidak mengganggu kegiatan nelayan.
Kawasan ini jauh dari perkampungan nelayan. Kawasan ini berdampingannya dengan apa? Berdampingan dengan kawasan industri Ancol, dengan pelabuhan Tanjung Priok,
dengan daerah pantai Taman Impian Jaya Ancol. Dan terkait lingkungan hidup, pihak Ancol diwajibkan untuk melakukan AMDAL dan semua kewajiban turunannya,” terang Anies.
5. Jadi pusat wisata terbesar Asia dan dirikan Museum Nabi Muhammad SAW
Anies juga mengakui bahwa dengan reklamasi ini dirinya ingin menjadikan Ancol sebagai tempat wisata terbesar dan terbaik tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di Asia.
Karena itu, kata Anies, pihaknya merancang Ancol menjadi tempat rekreasi kelas internasional.
“Kawasan ini memang dirancang untuk berkembang untuk pusat kegiatan wisata, bukan saja bagi Indonesia, tapi harapannya bagi Asia Tenggara, bahkan lingkup wilayah Asia. Kawasan Ancol saat ini ukurannya sekitar 200 hektar. Setiap tahun ada lebih dari 20 juta pengunjung. Manfaat ekonominya bagi Jakarta amat besar. Jadi lahan yang sekarang terbentuk akan dimanfaatkan untuk pengembangan, dirasakan manfaatnya bagi masyarakat luas,” ungkap Anies.
Selain itu, Anies juga akan membangun museum Nabi Muhammad SAW di lahan reklamasi kawasan Ancol Timur. Menurut Anies, museum ini akan dibangun di tanah seluas 3 hektare dari 120 ha luas lahan reklamasi Ancol Timur. Tanah 3 ha sudah ada karena berada di tanah timbul seluas 12 ha di Ancol Timur.
“Museum Sejarah Nabi ini akan menjadi museum yang dibangun di tepi pantai, bagian dari kawasan Ancol. Dan museum ini akan menjadi museum terbesar tentang sejarah Nabi di luar Saudi Arabia. Insya Allah ini akan menjadi magnet bagi wisatawan, bukan hanya Indonesia, tapi seluruh dunia,” pungkas Anies.
6. Tidak langgar janji kampanye saat Pilkada
Lebih lanjut, Anies menegaskan bahwa reklamasi kawasan Ancol ini tidak melanggar janji kampanye Anies-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Menurut Anies, justru reklamasi tersebut dilakukan untuk kepentingan warga DKI Jakarta.
“Jadi dikeluarkannya Kepgub ini (Kepgub 237 Tahun 2020) untuk memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan sama sekali tidak mengingkari janji. Justru ini menjadi pelengkap bahwa kita memang mengedepankan kepentingan umum, mengedepankan ketentuan hukum, mengedepankan keadilan sosial,” kata Anies.
“Proses pembangunannya pun tidak merugikan nelayan. Dan kawasan ini terbentuk dari lumpur hasil pengerukan sungai untuk mencegah banjir. Jadi semuanya mengikuti ketentuan hukum yang ada,” ungkap Anies menambahkan.
Anies menuturkan, dirinya telah dan akan terus memenuhi semua janji kampanye. Amanah yang diberikan warga DKI akan terus dipenuhi Anies dalam menjalankan roda pemerintahan DKI Jakarta.
“Sekali lagi saya tegakan insya Allah semua janji itu telah dan akan terus dilaksanakan. Semua ikhtiar dilakukan untuk melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya, sambil selalu berdoa kepada Allah SWT. Semoga selalu diberikan petunjuk, selalu dibukakan jalan-jalan yang lempang. Dan saya berharap dari semua, mohon doakan agar bisa amanah dalam menjalankan tugas ini,” pungkas Anies.
Sebagaimana diketahui, Pada Pilkada DKI 2017, salah satu janji pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang menarik perhatian warga DKI adalah janji menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta. Janji tersebut berbunyi, “Menghentikan reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir dan segenap warga Jakarta”.
Anies pun sebenarnya sudah mulia merealisasikan janji tersebut ketika pada September 2018, dia menyampaikan pencabutan izin reklamasi di 13 pulau dari 17 pulau di Teluk Jakarta. Pulau-pulau tersebut adalah A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F dan M. Para pemegang izin reklamasi antara lain PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, dan PT Pembangunan Jaya Ancol.
click for follow us on Facebook carilamas always be updated, get berita terkini on time Share on Social Media
Komentar
Posting Komentar