Perpres 54|2020 Direvisi, Biaya Penanganan Covid-19 Jadi Rp 677,2 Triliun
Perpres 54|2020 Direvisi, Biaya Penanganan Covid-19 Jadi Rp 677,2 Triliun
Jakarta, carilahmas.com – Perpres 54|2020 Direvisi Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020. Revisi Perpres tersebut salah satunya juga akan menampung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pengambilan keputusan untuk penetapan program PEN dan revisi Perpres 54/2020 mengenai postur APBN dilakukan melalui proses konsultasi, baik di lingkungan pemerintah melalui rapat kabinet, dengan berbagai lembaga terkait seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta melalui konsultasi dengan DPR-RI.
“Biaya penanganan Covid-19 yang akan tertuang di dalam revisi Perpres 54/2020 diidentifikasikan sebesar Rp 677,20 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual usai mengikuti Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (3/6/2020).
Sri Mulyani merinci, total biaya Rp 677,20 triliun tersebut terdiri dari bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, termasuk di dalamnya untuk belanja penanganan Covid-19, insentif untuk tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pembiayaan gugus tugas Covid-19, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.
Kedua untuk program perlindungan sosial yang menyangkut Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, bantuan sosial untuk Jabodetabek dan non-Jabodetabek, kartu prakerja, diskon listrik yang diperpanjang menjadi enam bulan, dan logistik untuk bantuan sembako serta bantuan langsung tunai (BLT) dana desa yang totalnya sebesar Rp 203,9 triliun.
“Yang ketiga, dukungan kepada UMKM dalam bentuk subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja bagi UMKM yang pinjamannya sampai dengan Rp 10 miliar, serta belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat yang diberikan untuk UMKM. Itu dukungan di dalam APBN mencakup Rp 123,46 triliun,” terang Sri Mulyani.
Keempat, untuk insentif bagi dunia usaha agar mampu bertahan dengan melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya dengan total Rp 120,61 triliun.
“Kemudian untuk bidang pembiayaan dan korporasi, termasuk di dalamnya adalah penyertaan modal negara, penalangan untuk kredit modal kerja darurat bagi non UMKM padat karya, serta belanja untuk premi risiko bagi kredit modal kerja untuk industri padat karya yang pinjamannya di atas Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun, termasuk penjaminan untuk beberapa BUMN, ini sebesar Rp 44,57 triliun. Ini masuk kategori pembiayaann korporasi, baik BUMN, korporasi padat karya, dan untuk non padat karya. Dan yang terakhir dukungan untuk sektoral maupun kementerian/lembaga serta pemerintah daerah yang mencapai Rp 97,11 triliun, sehingga total penanganan Covid-19 sebesar Rp 677,2 triliun,” terang Sri Mulyani.
click for follow us on Facebook carilamas always be updated, get Gosib on time
Komentar
Posting Komentar