Kapolri Perintahkan Jajaran Buat Aturan Penerapan New Normal di Masyarakat
Foto: Kapolri Jenderal Idham Azis (Dok. Polri)
Kapolri Perintahkan Jajaran Buat Aturan Penerapan New Normal di Masyarakat
Kapolri Keluarkan Telegram, Minta Jajaran Terapkan New Normal di Keramaian
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram terkait penerapan new normal dalam menghadapi wabah COVID-19. Telegram itu berisi perintah untuk membuat aturan kepada pelaku usaha hingga pekerja.
“Hari ini Kapolri telah mengeluarkan ST Nomor 249 tanggal 28 Mei 2020 untuk mengimplementasikan skenario kehidupan normal baru atau new normal dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Tribrata TV, Kamis (28/5/2020).
“Dengan memerintahkan para Kasatwil untuk membuat pengaturan pencegahan penularan COVID-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi COVID-19,” imbuhnya.
Surat telegram itu merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Kapolri juga meminta jajarannya berkoordinasi dengan instansi lain dalam menjaga kedisiplinan masyarakat menerapkan pola new normal.
“Kapolri melalui ST tersebut juga meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan stakeholders lainnya untuk bersama-sama dengan Polri melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mal dan area publik lainnya melalui himbauan dan peringatan secara humanis menuju kehidupan new normal,” ujarnya.
Dalam telegram itu Kapolri juga memerintahkan jajarannya untuk mengedepankan upaya persuasif. Meski begitu sanksi juga akan tetap dijatuhkan bagi masyarakat yang tidak patuh.
“Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,” pungkas Ahmad.
click for follow us on Facebook carilamas always be updated, get Gosib on time
Komentar
Posting Komentar