Terkait E-KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan

Terkait E-KTP Djoko Tjandra
Terkait E-KTP Djoko Tjandra

Carilahmas.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menonaktifkan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan terkait penerbitan KTP elektronik (e-KTP) atas nama Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Asep Subahan dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian pelayanan penerbitan E-KTP itu.

“Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan E-KTP tersebut. Ini fatal,

seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya, Minggu (12/7/2020).

Terkait E-KTP Djoko Tjandra
Terkait E-KTP Djoko Tjandra

Menurut Anies, kasus yang terjadi pada Lurah Grogol Selatan ini menjadi pelajaran untuk semua jajarannya dalam memberikan pelayanan publik.

Meskipun harus memberikan pelayanan publik secara cepat, namun Anies mengingatkan agar jajarannya tetap taat prosedur dan aturan hukum. 

“Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik. Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan,” tegas Anies.

Untuk diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelayanan penerbitan E-KTP bagi warga DKI Jakarta secara lebih cepat karena ketersediaan blanko E-KTP yang dilengkapi dengan sistem yang baik dan jaringan yang kuat.

Namun, perlu diketahui pula, sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, tidak tersambung atau terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Imigrasi.

Sesuai kewenangan integrasi sistem instansi vertikal, berada di Kementerian Hukum dan HAM dengan Kemendagri. Sehingga, Pemerintah Daerah belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap mobilitas

penduduk antarnegara dan tidak mendapatkan pemberitahuan terkait status kenegaraan seseorang, dalam hal ini adalah status kenegaraan atas nama Joko Sugiarto Tjandra. 

click for follow us on Facebook carilamas always be updated, get berita terkini on time Share on Social Media

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Atletis! Ini 10 Potret Aktor Korea Saat Bertelanjang Dada, Awas Bikin Nggak Fokus

10 Aktivitas Romi AFI Sekarang, Laris Di-endorse dan Bikin Cover Lagu Duet Bareng Mawar