Auto DraJadi Terdakwa Kasus Narkobaft
Carilahmas.com – Terdakwa penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp.25 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.
JPU menilai Lucinta Luna bersalah telah menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri dan menerima penyaluran Psikotropika.
Tuntutan terhadap terdakwa Lucinta Luna telah dibacakan JPU pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 2 September 2020.
Dalam tuntutannya JPU mohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa. Lucinta dipidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp.25 juta subsidair enam bulan kurungan, kata Eko Aryanto. Juru Bicara PN Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
1. Barang Bukti 2 Butir Pil Ekstasi dan 7 Butir Riklona
Seperti diketahui, Lucinta Luna ditangkap di apartemen miliknya dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, 11 Februari lalu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 2 butir pil ekstasi dan 7 butir riklona. Setelah dilakukan tes rambut, Lucinta Luna positif amfetamin.
Lucinta Luna pun didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemennya.
2. Tidak Mengakui
©KapanLagi.com/Muhammad Akrom SukaryaSelain itu, terkait kepemilikan dan penyalahgunaan pil psikotropika riklona, Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selama sidang Lucinta Luna mengakui atas kepemilikan riklona. Namun, ia bersikukuh tidak mengakui atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan polisi di tong sampah di kediamannya. Padahal, dalam BAP kepolisian, Lucinta Luna mengakui bahwa ekstasi tersebut adalah miliknya.
click for follow us on Facebook carilamas always be updated, get berita terkini on time Share on Social Media
Komentar
Posting Komentar